Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena permohonan dispensasi kawin yang diajukan oleh orang tua non-Muslim di Indonesia, dalam konteks hukum perkawinan dan perlindungan anak. Dispensasi kawin merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan pernikahan dilakukan di bawah usia minimum yang ditentukan oleh undang-undang, dengan persetujuan pengadilan. Fokus kajian ini adalah pada aspek hukum, sosial, dan kultural yang melatarbelakangi permohonan dispensasi kawin dari keluarga non-Muslim, serta pertimbangan hakim dalam mengabulkan atau menolak permohonan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan sosiologis, dengan analisis terhadap putusan-putusan pengadilan Agama terkait permohonan dispensasi kawin dari pemohon non-Muslim, serta wawancara dengan aparat peradilan dan pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor ekonomi, pendidikan, dan tekanan sosial menjadi pendorong utama permohonan dispensasi kawin, sementara pertimbangan hakim lebih menitikberatkan pada prinsip perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi anak. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pendekatan yang lebih komprehensif dalam penanganan perkara dispensasi kawin, termasuk penguatan peran konseling dan edukasi kepada orang tua serta calon mempelai.
Copyrights © 2026