Pemilihan penyedia yang mampu dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan aspek penting untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan pengadaan. Penelitian ini bertujuan menganalisis strategi pemilihan penyedia mampu berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahan keduanya melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Metode penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif melalui studi kepustakaan dan analisis regulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Daftar Rekanan Mampu (DRM) atau Daftar Penyedia Mampu (DPM) dapat membantu PPK dan UKPBJ dalam mengidentifikasi penyedia yang kompeten, memiliki rekam jejak baik, serta mampu memenuhi aspek teknis, administratif, dan finansial dalam pengadaan pemerintah.
Copyrights © 2026