Penelitian ini mengkaji hak waris anak beda agama terhadap harta orang tua berdasarkan analisis Putusan Nomor 4/Pdt.P/2013/PA.Bdg ditinjau dari perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Permasalahan utama yang diangkat berawal dari adanya benturan prinsip kewarisan di Indonesia, di mana hukum Islam memandang perbedaan agama sebagai penghalang waris, sementara KUHPerdata menitikberatkan pewarisan semata-mata pada hubungan darah. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif, penelitian ini menganalisis bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan tiga hal utama. Pertama, dalam sistem KUHPerdata, perbedaan agama sama sekali tidak menjadi penghalang untuk memperoleh hak waris. Kedua, dalam memutus perkara No. 4/Pdt.P/2013/PA.Bdg, hakim melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) dengan menetapkan anak beragama Islam tetap menjadi ahli waris sah dari ibu yang telah beralih agama ke Hindu, serta memberikan porsi hak ekonomi kepada anak yang beragama Hindu melalui mekanisme wasiat wajibah. Ketiga, substansi putusan pengadilan agama tersebut terbukti sejalan dengan prinsip-prinsip KUHPerdata yang mengakui hubungan keperdataan sedarah tanpa diskriminasi keyakinan. Hal ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa waris beda agama di Indonesia dapat dilakukan dengan menjembatani kepastian hukum normatif dan keadilan substantif yang hidup di masyarakat.
Copyrights © 2026