Penelitian ini menelaah efektivitas press release berbasis digital yang dipublishkan melalui platform Instagram sebagai instrumen manajemen krisis bisnis dalam kasus penarikan produk kosmetik merek Pinkflasg oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia pada tahun 2025. Dari sudut pandang bisnis, krisis regulatori semacam ini memiliki implikasi langsung terhadap perusahan di pasar kosmetik. Krisis tersebut muncul setelah BPOM mengumumkan penarikan dua varian eyeshadow Pinkflash yang terbukti mengandung pigmen terbatas (restricted pigments) yang tidak diperkenankan penggunaannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus Tunggal (single case study). Data diperoleh melalui observasi konten media social Instagram resmi Pinkflash, analisis dokumen pernyataan Perusahaan, serta penulusuran pemberitaan media daring. Analisis dilakukan dengan memanfaatkan kerangka Situational Crisis Communication Theory (SCCT) yang dikembangkan oleh Coombs (2007) dan Image Restoration Theory (IRT) dari Benoit (1995), yang dikontekstualisasikan dalam perspektif manajemen reputasi bisnis. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Pinkflash menerapkan strategi mortification berupa permintaan maaf public yang dikombinasikan dengan tindakan korektif berupa pemberian kompensasi senilai dua harga produk kepda konsumen terdampak. Press release digital yang disebarkan melalui Instagram terbukti efektif dalam menjangkau konsumen muda secara cepat, meskipun memiliki kertebatasan dri sisi kredibilitas institusional dibandingkan rilis resmi melalui media konvensional. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan agar Perusahaan produk konsumen mengintegrasikan press release digital dengan saluran komunikasi formal untuk mengoptimalkan efektivitas manajemen krisis di era media social sekaligus menjaga kepercayaan pemangku kepentingan bisnis.
Copyrights © 2026