Perkembangan gig economy di Indonesia secara signifikan mengubah hubungan ketenagakerjaan, termasuk praktik outsourcing yang semakin banyak dilakukan melalui platform digital berbasis aplikasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi hukum dan kedudukan hukum pekerja outsourcing dalam gig economy di Indonesia, serta mengkaji bentuk-bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi pekerja dalam perjanjian outsourcing di platform gig economy. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan yuridis dan konseptual. Temuan menunjukkan bahwa pekerja outsourcing diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, namun implementasinya dalam gig economy masih menghadapi beberapa tantangan, terutama terkait kejelasan status ketenagakerjaan, kepastian upah, jaminan sosial, keselamatan kerja, dan perlindungan jika terjadi pemutusan hubungan kerja. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih kuat dan perjanjian kerja yang lebih transparan untuk memastikan perlindungan hukum yang adil bagi pekerja outsourcing di platform gig economy, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum ketenagakerjaan Indonesia.
Copyrights © 2025