Penelitian ini bertujuan menganalisis disharmoni pengaturan dan pelaksanaan prinsip Restorative Justice antar lembaga penegak hukum di Indonesia, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung, dalam penyelesaian perkara pidana. Metode penelitian hukum normatif digunakan dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, berbasis studi kepustakaan. Bahan hukum yang dianalisis meliputi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri), Peraturan Kejaksaan (Perja), pedoman Mahkamah Agung, serta literatur yuridis terkait. Hasil penelitian menunjukkan ketidaksinkronan norma dan prosedur antar lembaga penegak hukum yang menghambat efektivitas penerapan Restorative Justice. Perbedaan kriteria, wewenang, dan tahapan prosedural antar lembaga tersebut menimbulkan kebingungan dan inkonsistensi hukum dalam praktik penegakan Restorative Justice. Ketidakkonsistenan regulasi ini mengurangi kepastian hukum dan efektivitas mekanisme penyelesaian perkara pidana berbasis Restorative Justice. Disharmoni regulasi tersebut juga menghambat kolaborasi antar lembaga dalam menangani perkara pidana secara restoratif. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan satu payung hukum nasional yang mengharmonisasikan kebijakan lintas lembaga penegak hukum serta menyinkronkan norma dan prosedur Restorative Justice untuk meningkatkan kepastian dan efektivitas penegakan hukum.
Copyrights © 2025