Fundamental : Jurnal Ilmiah Hukum
Vol. 14 No. 2 (2025): Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum

Disharmoni Pengaturan Restorative Justice antar Lembaga Penegak Hukum di Indonesia dalam Penyelesaian Perkara Pidana

Araafi, Muhammad Hanif (Unknown)
Kusumawati, Apriliani (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Feb 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis disharmoni pengaturan dan pelaksanaan prinsip Restorative Justice antar lembaga penegak hukum di Indonesia, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung, dalam penyelesaian perkara pidana. Metode penelitian hukum normatif digunakan dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, berbasis studi kepustakaan. Bahan hukum yang dianalisis meliputi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri), Peraturan Kejaksaan (Perja), pedoman Mahkamah Agung, serta literatur yuridis terkait. Hasil penelitian menunjukkan ketidaksinkronan norma dan prosedur antar lembaga penegak hukum yang menghambat efektivitas penerapan Restorative Justice. Perbedaan kriteria, wewenang, dan tahapan prosedural antar lembaga tersebut menimbulkan kebingungan dan inkonsistensi hukum dalam praktik penegakan Restorative Justice. Ketidakkonsistenan regulasi ini mengurangi kepastian hukum dan efektivitas mekanisme penyelesaian perkara pidana berbasis Restorative Justice. Disharmoni regulasi tersebut juga menghambat kolaborasi antar lembaga dalam menangani perkara pidana secara restoratif. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan satu payung hukum nasional yang mengharmonisasikan kebijakan lintas lembaga penegak hukum serta menyinkronkan norma dan prosedur Restorative Justice untuk meningkatkan kepastian dan efektivitas penegakan hukum.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jurnalhukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Fundamental Universitas Muhammadiyah Bima ini merupakan bagian yang memuat standar dalam penulisan jurnal, Jurnal fundamental dapat dijadikan wadah menulis untuk terbitan berkala atau dua kali dalam satu Tahun, yaitu pada Bulan Januari-Juni dan Juli-Desember setiap tahunnya. Tidak saja dosen ...