Abstract. This research aims to analyze the root causes of the landslide disaster at Mount Kuda, Cirebon, and to formulate integrative solutions for sustainable environmental preservation. Employing a normative-juridical method with a case study approach, this study examines secondary data from geological literature, BNPB disaster records, and relevant mining regulations. The findings indicate that the disaster was triggered by the accumulation of fragile limestone lithological characteristics and high rainfall intensity, which were exacerbated by illegal mining activities utilizing oversteepening methods. Juridically, this phenomenon reflects a failure in environmental governance and weak supervisory coordination within the mining sector. This study concludes that several measures are imperative: strict law enforcement regarding the legality of the Work Plan and Budget (RKAB), technical improvements through drainage systems and vegetation, and the strengthening of Environmental Impact Assessment (AMDAL) standards. Synergy between disaster mitigation-based spatial planning policies and increased public awareness serves as a crucial instrument in ensuring legal certainty and ecological safety in the region. Keywords: Landslide; Mount Kuda; Mining; Mitigation; Environmental Governance. Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akar penyebab bencana tanah longsor di Gunung Kuda, Cirebon, serta merumuskan solusi integratif demi menjamin kelestarian lingkungan yang berkelanjutan. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus, penelitian ini menganalisis data sekunder dari literatur geologi, catatan bencana BNPB, serta regulasi pertambangan terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa bencana tersebut dipicu oleh akumulasi karakteristik litologi batuan kapur yang rapuh dan intensitas hujan tinggi, yang diperparah oleh aktivitas pertambangan ilegal melalui metode pemotongan tebing curam (oversteepening). Secara yuridis, fenomena ini merefleksikan kegagalan tata kelola lingkungan serta lemahnya koordinasi pengawasan dalam sektor pertambangan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan penegakan hukum tegas terhadap legalitas Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), perbaikan teknis melalui sistem drainase dan vegetasi, serta penguatan pengawasan standar AMDAL. Sinergi antara kebijakan tata ruang berbasis mitigasi bencana dan peningkatan kesadaran masyarakat menjadi instrumen krusial dalam menjamin kepastian hukum sekaligus keselamatan ekologis di wilayah tersebut. Kata kunci: Tanah Longsor; Gunung kuda; Pertambangan; Mitigasi; Tata Kelola Lingkungan.
Copyrights © 2026