Kebijakan hilirisasi industri merupakan strategi pembangunan ekonomi nasional yang bertujuan utama untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam domestik. Namun, pada tataran praktis, implementasi kebijakan ini seringkali memicu timbulnya konflik vertikal dengan masyarakat lokal, khususnya terkait sengketa hak atas tanah dan kedaulatan ruang hidup. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hak masyarakat dalam kebijakan hilirisasi tersebut serta mengkaji potensi pelanggaran HAM pada kasus Rempang secara mendalam. Metodologi penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan mengadopsi pendekatan yuridis normatif. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dikumpulkan melalui studi kepustakaan serta diperkuat dengan penelitian lapangan guna memperoleh data primer yang akurat. Seluruh data tersebut dianalisis secara yuridis kualitatif untuk memberikan gambaran komprehensif mengenai objek penelitian secara sistematis, mendalam, dan terstruktur sesuai dengan permasalahan hukum substantif yang sedang dikaji oleh peneliti secara kritis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan hilirisasi, meski didukung UU 3/2020 dan UU 6/2023, belum sepenuhnya mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM. Terlihat adanya pengabaian hak tanah (Pasal 6 dan 18 UUPA), hak hidup sejahtera (Pasal 9 UU HAM), serta hak lingkungan hidup (Pasal 28H UUD 1945). Kewajiban negara pun belum optimal sehingga berpotensi melanggar hak ekosob dan bertentangan dengan ketentuan ICESCR. Dibutuhkan pendekatan berbasis HAM melalui partisipasi, transparansi, serta akuntabilitas nyata.
Copyrights © 2026