Studi ini untuk mengkaji penegakan hukum Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 pada pemilihan Kepala Daerah di Aceh tahun 2024, dan menganalisis peran Panitia Pengawas Pemilihan dalam penegakan hukum Undang-Undang No. 10 tahun 2016 pada pemilihan Kepala Daerah di Aceh tahun 2024. Pilkada 2024 diselenggarakan secara serentak berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dengan asas demokratis. Namun, pelanggaran seperti politik uang dan ketidaknetralan aparat masih marak. Di Aceh, penegakan hukum Pilkada memiliki kekhususan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 dan Qanun lokal. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, menggunakan metode hukum empiris, dan bersifat deskriptif, data diperoleh melalui data primer dan data sekunder serta akan di analisis, kemudian hasil penelitian akan disusun secara sistematis untuk memperoleh kejelasan dari permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian, menunjukkan bahwa penegakan hukum Pilkada 2024 di Aceh masih menghadapi berbagai kendala, seperti intervensi politik terhadap Panwaslih, rendahnya partisipasi masyarakat, dan sulitnya pembuktian pelanggaran. Meskipun UU No. 10 Tahun 2016 telah memberikan kerangka hukum yang jelas, implementasinya belum berjalan optimal. Panwaslih memiliki peran strategis dalam pengawasan, penerimaan dan penanganan laporan pelanggaran, investigasi, serta rekomendasi tindak lanjut melalui Gakkumdu. Selain itu, Panwaslih juga melakukan edukasi politik sebagai langkah preventif.
Copyrights © 2026