Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi akad istishna’ dalam pembiayaan kepemilikan rumah pada Bank Syariah Nasional (BSN) Kantor Cabang Pembantu Pamekasan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian lapangan. Data diperoleh melalui wawancara langsung dengan staf bagian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) serta observasi selama kegiatan magang di BSN KCP Pamekasan. Penelitian ini difokuskan pada mekanisme pelaksanaan akad istishna’, skema pencairan dana pembiayaan, serta kesesuaiannya dengan prinsip syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi akad istishna’ di BSN KCP Pamekasan telah memenuhi rukun dan syarat akad istishna’ serta sesuai dengan ketentuan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Skema istishna’ paralel diterapkan antara bank dengan nasabah dan bank dengan pengembang, dengan pencairan dana dilakukan secara bertahap sebesar 30%, 20%, 40%, dan 10% sesuai progres pembangunan. Selain itu, implementasi akad istishna’ tersebut telah memberikan perlindungan yang memadai bagi nasabah melalui kepastian harga, kejelasan spesifikasi rumah, dan pengawasan pembangunan oleh pihak bank.
Copyrights © 2026