BSI Cicil Emas merupakan inovasi pembiayaan syariah dari Bank Syariah Indonesia (BSI) yang memfasilitasi kepemilikan logam mulia emas secara bertahap melalui sistem cicilan tetap berbasis akad murabahah dan rahn. Program ini memungkinkan pembelian emas mulai 5 hingga 250 gram dengan tenor fleksibel 1–5 tahun serta uang muka 0–20%, disertai penyimpanan dan asuransi emas penuh oleh bank untuk menjamin keamanan aset. Melalui kanal digital BYOND by BSI maupun layanan cabang, proses pengajuan dilakukan dengan verifikasi data, akad syariah transparan, dan sistem auto-debet rekening T24 guna menjaga kepatuhan terhadap prinsip syariah. Akad murabahah diterapkan dengan mekanisme jual beli antara bank dan nasabah berdasarkan harga tetap saat akad, sedangkan akad rahn berfungsi sebagai jaminan emas yang disimpan selama masa cicilan sesuai ketentuan Fatwa DSN-MUI No.77/2010 dan No.26/2002. Keunggulan produk ini meliputi angsuran tetap tanpa pengaruh fluktuasi harga emas, kemudahan gadai ulang syariah untuk kebutuhan likuiditas, serta potensi peningkatan nilai aset sebagai lindung nilai inflasi. Dengan portofolio pembiayaan mencapai Rp7,37 triliun per Maret 2025 (naik 168% YoY), BSI Cicil Emas berperan signifikan dalam memperluas inklusi keuangan syariah di Indonesia sekaligus memperkuat posisi BSI sebagai pemimpin pembiayaan emas berbasis syariah nasional.
Copyrights © 2026