Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi akad murabahah pada KSPPS SIBISA Al-Khairat Pamekasan serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip syariah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap pengelola dan anggota koperasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pembiayaan murabahah dilakukan melalui tahapan pengajuan pembiayaan, analisis kelayakan, persetujuan pembiayaan, pembelian barang, pelaksanaan akad, dan pembayaran angsuran. Koperasi telah menerapkan prinsip transparansi dengan menjelaskan harga pokok, margin keuntungan, serta jangka waktu pembayaran kepada anggota sebelum akad dilakukan. Secara normatif implementasi akad telah sesuai dengan prinsip syariah karena memenuhi unsur adanya objek barang, kesepakatan kedua belah pihak, margin tetap, serta tidak mengandung riba. Namun demikian, masih terdapat kendala berupa rendahnya pemahaman anggota terhadap konsep murabahah, dimana sebagian anggota masih memandang margin sebagai bunga akibat bentuk pembayaran angsuran dan penggunaan akad wakalah dalam pembelian barang. Oleh karena itu, diperlukan edukasi keuangan syariah secara berkelanjutan agar anggota memahami karakteristik akad murabahah dan meningkatkan kepatuhan syariah dalam praktik pembiayaan.
Copyrights © 2026