Permasalahan independensi Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam menjalankan fungsi pengawasan perbankan syariah masih menjadi isu krusial. Hingga saat ini, DPS dinilai belum mampu menjalankan tugasnya secara optimal akibat berbagai kendala teknis dan struktural. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran dan fungsi DPS dalam kerangka sentralisasi dan desentralisasi pengawasan. Penelitian ini merupakan studi kepustakaan dengan pendekatan Systematic Literature Review (SLR). Sebanyak 730 artikel teridentifikasi pada tahun 2018-2022, kemudian diseleksi menggunakan metode PRISMA hingga diperoleh 37 artikel yang relevan untuk dianalisis secara mendalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam model desentralisasi, peran DPS belum signifikan dalam mendukung tata kelola kepatuhan syariah. Ketidakefektifan ini disebabkan oleh beberapa faktor utama, yaitu keterbatasan kompetensi sumber daya manusia DPS, lemahnya daya ikat regulasi terhadap lembaga perbankan syariah, serta minimnya dukungan fasilitas pengawasan. Selain itu, ketergantungan anggaran DPS pada institusi yang diawasi turut mereduksi independensinya. Temuan ini mengindikasikan bahwa model pengawasan terpusat lebih berpotensi meningkatkan efektivitas dan independensi DPS. Namun demikian, penerapan sentralisasi juga menuntut penguatan kapasitas sumber daya manusia serta penataan mekanisme perizinan dan pengawasan yang lebih komprehensif. Konsep pengawasan secara desentralistik tampaknya memberikan beban ganda pada institusi, disamping itu kompetensi DPS belum menunjukkan dampak yang berarti. Penelitian ini menawarkan kebaruan dengan menggunakan sistem pengawasan sentralistik untuk meminimalisir kondisi tersebut.
Copyrights © 2026