Dalam perspektif ilmu hukum, keberadaaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak dapat dilepaskan dari amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selama lebih dari dua dekade terakhir, kerap terjadi perbedaan pemahaman antara pemerintah dengan masyarakat mengenai implementasi Pasal tersebut, khususnya mengenai peran BUMN dalam pengelolaan sumber daya alam serta cabang-cabang produksi menguasai hajat hidup orang banyak dan penting bagi negara. Hal ini apabila tidak dijembatani dengan baik berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini dilaksanakan dengan perspektif hukum tata negara dan bertujuan untuk memberikan analisa deskriptif yuridis mengenai makna penguasan negara pada Pasal 33 UUD 1945 dalam kaitannya dengan peran BUMN dalam mengelola sumber daya alam serta cabang-cabang produksi menguasai hajat hidup orang banyak dan penting bagi negara. Hasil penelitian menunjukkan, UUD 1945 tidak menolak ide pelibatan swasta dalam mengelola sumber daya alam serta cabang-cabang produksi menguasai hajat hidup orang banyak dan penting bagi negara namun demikian BUMN tetap perlu menjadi entitas yang diutamakan. Kata Kunci: Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bisnis Sektor Publik, Konstitusi Ekonomi
Copyrights © 2026