Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan peraturan penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang lama dan yang baru, serta apa urgensi untuk diterbitkan peraturan ini. Jenis penelitian adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data diperoleh dari studi pustaka yang mencakup bahan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang lama dengan yang baru. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang lama memiliki sanksi pidana yang lebih berat dan bukan delik aduan, sementara untuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sanksi pidana lebih ringan namun delik aduan
Copyrights © 2026