Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan dalam bentuk penyuluhan hukum tentang moderasi beragama sebagai upaya pencegahan ekstremisme dan intoleransi di Desa Rapambinopaka, Kabupaten Konawe. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat terkait moderasi beragama serta kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pelaksanaan dilakukan melalui tiga tahap, yakni persiapan, penyuluhan hukum dengan metode ceramah interaktif dan tanya jawab, serta evaluasi melalui pre-test dan post-test. Materi penyuluhan mencakup konsep moderasi beragama dalam perspektif hukum dan agama, ancaman religious extremism, serta ketentuan pidana terorisme dalam UU No. 5 Tahun 2018. Hasil evaluasi menunjukkan adanya peningkatan pemahaman yang signifikan, dengan warga berpemahaman tinggi melonjak dari 10% menjadi 67%, dan warga berpemahaman rendah turun dari 70% menjadi 3%. Kegiatan ini menyimpulkan bahwa penyuluhan hukum berbasis moderasi beragama merupakan instrumen efektif dalam membangun kesadaran hukum, memperkuat nilai kebangsaan, dan meningkatkan daya tangkal masyarakat terhadap ancaman ekstremisme dan intoleransi di wilayah pedesaan.
Copyrights © 2026