Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang penyebab terjadinya konflik pertanahan di Kelurahan Bara-baraya, kecamatan Makassar, kota Makassar serta bagaimana upaya yang telah dilakukan dalam penyelesaian konflik pertanahan yang terjadi di kelurahan Bara-baraya dengan menggunakan teori konflik Ralf Dharendrof serta pendekatan dialektika spasial Henri Lefebvre. Jenis riset ini adalah riset deskriptif kualitatif dengan dasar penelitian fenomenologi. Metode pengumpulan data yang dilakukan yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi yang berkaitan denga masala h yang akan diangkat. Pengambilan data dilakukan dengan teknik Purposive sampling, dengan karakteristik informan yaitu perwakilan dari pihak yang terlibat dalam konflik.Hasil penelitian ini ditemukan bahwa:(1) Latar belakang timbulnya konflik pertanahan di kelurahan bara-baraya yakni adanya pengklaiman tanah warga yang berujung pada ancaman penggusuran terhadap warga Bara-baraya oleh pihak Nurdin Dg Nombong besama Kodam XIV Hasanudin. Selanjutnya, hal tersebut direspon warga Bara-baraya dengan melakukan konfrontasi sehingga membentuk konflik laten dan konflik manifest dengan adanya peran otoritas dari berbagai aktor yang terlibat dalam konflik. (2) Adapun yang telah dilakukan sebagai upaya dalam penyelesaian konflik yakni mediasi oleh DPRD Provinsi Sul-sel, konsoliasi oleh Komnas HAM RI dan Presiden RI serta Jalur pengadian yakni Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Tinggi Makassar dan Mahkama Agung RI.
Copyrights © 2023