Di wilayah perkotaan, permukiman kumuh dapat berada dekat dengan wilayah pusat kota ataupun ada juga yang berada jauh dari pusat kota. Adanya permukiman kumuh di perkotaan harus disadari oleh semua pihak dan jika sudah terbentuk permukiman kumuh tersebut akan sulit untuk dihindari salah satunya pada wilayah Jakarta Selatan. Adanya kecenderungan terhadap kualitas hidup yang rendah pada masyarakat yang tinggal di permukiman kumuh, menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan lingkungan. Maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana kewenangan pemerintah daerah dan upaya apa yang telah dilakukan Pemerintah Daerah pada tahun 2018-2022 untuk mengatasi masalah permukiman kumuh di Kota Jakarta Selatan sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2022. Penulisan ini menggunakan metode yuridis normative dengan jenis kualitatif dan dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menyimpulkan kewenangan pemerintah daerah di atur pada Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Pemukiman Dalam Rangka Penataan Kawasan Permukiman Terpadu dan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026, sedangkan upaya pemerintah daerah Jakarta Selatan sudah melakukan berbagai macam langkah-langkah kebijakan dalam mengatasi permukiman kumuh dari tahun 2018 hingga tahun 2022.
Copyrights © 2026