Penelitian ini mengkaji pelaksanaan Pasal 13 ayat (1) huruf g Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum di Desa Hanakau Jaya serta menganalisisnya dalam perspektif siyāsah tanfidziyyah. Kajian ini dilatarbelakangi dengan masih ditemukannya praktik masyarakat yang melakukan penangkapan ikan menggunakan alat dan zat yang berbahaya yang menyebabkan kerusakan ekosistem. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Pasal 13 ayat (1) huruf g Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum belum berjalan secara optimal karena masih adanya masyarakat yang menggunakan alat dan bahan berbahaya dalam menangkap ikan. Pemerintah daerah sebagai pihak yang berwenang memiliki kewajiban menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat dengan melarang penggunaan alat dan zat berbahaya tersebut, namun penertiban terhadap praktik yang telah berlangsung lama tidak dapat dilakukan secara sepihak dan memerlukan koordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait. Dalam perspektif siyāsah tanfidziyyah, implementasi peraturan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan pemerintah dalam menjaga kemaslahatan masyarakat, khususnya dalam melindungi kelestarian sumber daya perairan dan keselamatan lingkungan.
Copyrights © 2026