Penelitian ini adanya ketidaksesuaian antara tujuan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan praktik pelaksanaannya di lapangan, khususnya terkait kualitas dan keamanan pangan yang diterima peserta didik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 dalam pemenuhan gizi nasional di Sekolah Dasar Negeri 1 Lehan, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dengan jenis penelitian lapangan, melalui teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi yang melibatkan kepala sekolah, lima orang guru, sepuluh siswa, serta kepala SPPG Bumi Tinggi sebagai penyedia makanan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan program telah berjalan secara administratif, namun belum didukung oleh pengawasan mutu yang memadai. Ditemukan makanan yang tidak layak konsumsi, seperti olahan ayam yang mengalami penurunan kualitas serta kejadian keracunan yang diduga disebabkan oleh roti yang telah melewati masa konsumsi. Meskipun pihak sekolah telah melakukan penolakan terhadap makanan yang tidak memenuhi standar, langkah tersebut belum terintegrasi dalam sistem pengendalian mutu yang terstruktur. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa implementasi kebijakan masih berfokus pada distribusi tanpa diimbangi jaminan kualitas, sehingga diperlukan penguatan pengawasan, penetapan standar keamanan pangan, serta peningkatan akuntabilitas agar program dapat berjalan secara efektif dan aman bagi peserta didik.
Copyrights © 2026