Perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola transaksi bisnis dan memunculkan kebutuhan akan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih cepat, efisien, dan adaptif. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran Online Dispute Resolution dalam penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia dengan menggunakan kerangka teori tujuan hukum dari Gustav Radbruch yang menekankan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ODR mampu meningkatkan efisiensi, memperluas akses penyelesaian sengketa, serta menyesuaikan proses hukum dengan karakter transaksi digital. Namun, implementasinya belum optimal. Dari aspek keadilan, masih terdapat risiko bias teknologi dan kesenjangan akses digital. Dari aspek kepastian hukum, belum adanya regulasi khusus menimbulkan ketidakjelasan terkait eksekusi putusan, yurisdiksi lintas batas, dan validitas bukti digital. Dari aspek kemanfaatan, manfaat ODR belum dirasakan secara merata karena keterbatasan infrastruktur dan literasi digital. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan penguatan regulasi, standar teknis, dan pemerataan akses digital agar pemanfaatan teknologi dalam penyelesaian sengketa bisnis dapat berjalan efektif serta menjamin keadilan dan kepastian hukum.
Copyrights © 2026