Jurnal Ilmu Hukum
Vol 2 No 3 (2026): Mei

Analisis Kualitatif terhadap Pertimbangan Hakim dalam Putusan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2025

Harly Rumagit (Universitas Negeri Manado, Indonesia)
Nonni Susila Karyawati Sihombing (Universitas Negeri Manado, Indonesia)
Elvani Clarisa Sinaga (Universitas Negeri Manado, Indonesia)
Injilia Soledad banduge (Universitas Negeri Manado, Indonesia)
Ofrilia krismi menggawui (Universitas Negeri Manado, Indonesia)



Article Info

Publish Date
21 May 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam putusan tindak pidana korupsi tahun 2025. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yuridis normatif melalui studi dokumentasi terhadap putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim pada umumnya telah mengacu pada peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, KUHAP, dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hakim telah menerapkan prinsip pembuktian berdasarkan minimal dua alat bukti serta menilai terpenuhinya unsur delik secara normatif. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan aspek keadilan substantif melalui pendekatan yuridis dan non-yuridis. Namun demikian, ditemukan adanya variasi dalam kualitas pertimbangan, terutama dalam kedalaman analisis, transparansi, dan konsistensi antar putusan yang berdampak pada disparitas. Oleh karena itu, diperlukan penguatan argumentasi hukum dan pedoman pemidanaan guna meningkatkan kualitas putusan yang mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan secara optimal.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jjih

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini membahas topik-topik yang secara umum terkait dengan masalah hukum di Indonesia dan dunia. Artikel yang dikirimkan dapat mencakup masalah-masalah di bidang: Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Pidana, Hukum Dagang, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional, Hukum ...