Lex Jurnalica (Ilmu Hukum)
Vol 23, No 1 (2026): LEX JURNALICA

KETIDAKPASTIAN HUKUM MAKNA FIKTIF DALAM SIKAP DIAM PEMERINTAH PADA KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA

Siswanto, Ade Hari (Unknown)
Slamet, Sri Redjeki (Unknown)
Hikmawati, Elok (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 May 2026

Abstract

Fktif dalam hukum administrasi negara dimaknai sebagai :”sikap diam” menimbulkan tidakpastian hukum, apakah harus diartikan fiktif negatif (dianggap menolak) atau diartikan  fiktif positif (dianggap mengabulkan). Kondisi ini sebagai akibat disharmoni antara Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.  Pasal 3 UU PTUN masih tetap mempertahankan konsep fiktif negatif, sedangkan Pasal 53 jo. Pasal 87 UU Administrasi Pemerintahan memasukkan  konsep fiktif positif tanpa secara eksplisit mencabut ketentuan sebelumnya. Penelitian hukum normatif ini menerapkan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis menggunakan teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian  menunjukkan, bahwa Pasal 53 UU administrasi Pemerintahan oleh UU Cipta Kerja yang  menghapus kewenangan PTUN  dalam permohonan fiktif   positif  telah menimbulkan kekosongan  hukum karena Peraturan Presiden sebagai aturan pelaksana belum diterbitkan.  Kondisi tersebut menyebabkan dualisme pengaturan, multitafsir, dan ketidakpastian hukum dalam praktik peradilan tata usaha negara. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi pengaturan antara UU PTUN, UU Administrasi Pemerintahan, dan UU Cipta Kerja guna mewujudkan kepastian hukum dalam penyelesaian keputusan fiktif dalam hukum administrasi negara.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

Lex

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Lex Jurnalica adalah jurnal ilmiah yang memuat tulisan penelitian dan non penelitian dalam bidang ilmu Hukum, yang diterbitkan oleh Pusat Pengelola Jurnal Ilmiah UEU. Jurnal ini terbit 3 (tiga) kali dalam setahun yaitu pada bulan April, Agustus dan ...