Fktif dalam hukum administrasi negara dimaknai sebagai :”sikap diam” menimbulkan tidakpastian hukum, apakah harus diartikan fiktif negatif (dianggap menolak) atau diartikan fiktif positif (dianggap mengabulkan). Kondisi ini sebagai akibat disharmoni antara Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal 3 UU PTUN masih tetap mempertahankan konsep fiktif negatif, sedangkan Pasal 53 jo. Pasal 87 UU Administrasi Pemerintahan memasukkan konsep fiktif positif tanpa secara eksplisit mencabut ketentuan sebelumnya. Penelitian hukum normatif ini menerapkan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis menggunakan teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa Pasal 53 UU administrasi Pemerintahan oleh UU Cipta Kerja yang menghapus kewenangan PTUN dalam permohonan fiktif positif telah menimbulkan kekosongan hukum karena Peraturan Presiden sebagai aturan pelaksana belum diterbitkan. Kondisi tersebut menyebabkan dualisme pengaturan, multitafsir, dan ketidakpastian hukum dalam praktik peradilan tata usaha negara. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi pengaturan antara UU PTUN, UU Administrasi Pemerintahan, dan UU Cipta Kerja guna mewujudkan kepastian hukum dalam penyelesaian keputusan fiktif dalam hukum administrasi negara.
Copyrights © 2026