Kebijakan Merdeka Belajar belum sepenuhnya dipahami dan diterapkan oleh pendidik, khususnya dalam penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang kini disebut modul ajar. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi kebijakan Merdeka Belajar pada aspek penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran oleh guru Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Kotawaringin Barat. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi kasus terhadap 86 guru Sekolah Menengah Pertama. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui angket dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar guru telah memiliki pemahaman yang baik terhadap konsep Rencana Pelaksanaan Pembelajaran atau modul ajar, tujuan pembelajaran, penggunaan metode yang bervariasi, serta kesesuaian pelaksanaan pembelajaran dengan perencanaan yang dibuat. Sebagian besar guru juga telah mengikuti pelatihan dan membuat asesmen secara mandiri. Namun, masih ditemukan hambatan dalam penyusunan asesmen, pengelolaan alokasi waktu, penentuan model pembelajaran, serta penyusunan capaian pembelajaran dan tujuan pembelajaran. Selain itu, dukungan sarana dan prasarana pembelajaran belum sepenuhnya optimal. Secara umum, pemahaman guru terhadap penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran sudah baik, tetapi diperlukan penguatan lebih lanjut terutama pada aspek penilaian atau asesmen agar pembelajaran sesuai dengan prinsip Merdeka Belajar. Rekomendasi diberikan kepada forum guru, kepala sekolah, dan perguruan tinggi untuk meningkatkan kompetensi guru melalui pelatihan dan pendampingan penyusunan modul ajar serta asesmen pembelajaran.
Copyrights © 2026