Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pembiayaan murabahah dan musyarakah dalam perbankan syariah melalui perspektif akuntansi syariah dengan pendekatan kualitatif berbasis studi pustaka. Kajian ini difokuskan pada pemahaman konsep, penerapan, serta pengaruh kedua jenis pembiayaan terhadap kinerja keuangan bank syariah. Pembiayaan murabahah berkontribusi dalam menjaga stabilitas pendapatan karena adanya kepastian margin keuntungan yang telah disepakati sejak awal, sedangkan musyarakah berpotensi meningkatkan profitabilitas melalui mekanisme bagi hasil, meskipun memiliki tingkat risiko yang lebih tinggi. Hasil kajian menunjukkan bahwa kedua akad pembiayaan tersebut saling melengkapi dalam menjaga keseimbangan kinerja keuangan bank syariah. Murabahah berperan dalam menjaga stabilitas keuangan jangka pendek, sementara musyarakah mendukung pertumbuhan keuangan jangka panjang. Penerapan prinsip akuntansi syariah seperti keadilan, transparansi, dan akuntabilitas menjadi faktor penting dalam memastikan kesesuaian praktik pembiayaan dengan ketentuan syariah. Integrasi antara kedua akad tersebut serta penerapan akuntansi syariah yang tepat menjadi kunci dalam mendukung keberlanjutan kinerja keuangan bank syariah.
Copyrights © 2026