Penelitian ini bertujuan menganalisis efektifitas penerapan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) pada Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) yang kayunya tumbuh secara alami di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Metode yang digunakan adalah studi kasus terhadap sembilan PHAT yang disertifikasi oleh LVPI PT Borneo Wanajaya Indonesia dari tahun 2021 hingga 2024. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan auditor dan manajemen PT Borneo Wanajaya Indonesia, sedangkan data sekunder dikumpulkan melalui studi literatur dari laporan dan rekaman kegiatan verifikasi. Data dianalisis menggunakan analisis SWOT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari sembilan PHAT yang melakukan sertifikasi SVLK, hanya satu PHAT yang masih aktif (PHAT An. CV Semeru Karya Raya 2), sementara yang lainnya dilakukan pencabutan sertifikat karena bahan baku di lapangan sudah habis dan kendala keuangan. Proses pelaksanaan verifikasi mencakup 14 tahapan berurutan mulai dari pengajuan permohonan hingga penerbitan sertifikat. Analisis SWOT mengungkapkan kekuatan berupa kepemilikan dokumen tanah; kelemahan pada kapasitas SDM dan pembiayaan; peluang dari dukungan regulasi pemerintah; serta ancaman dari terbatasnya luasan areal dan cepatnya habis potensi kayu. Efektifitas SVLK pada PHAT memastikan kayu yang dihasilkan berasal dari sumber yang legal, mendorong tata kelola hutan yang baik, dan meningkatkan daya saing produk kayu Indonesia di pasar internasional.
Copyrights © 2026