Penelitian ini mengkaji fenomena pelanggaran hak cipta dan tanggung jawab hukum terhadap suatu karya cipta dengan fokus pada analisis perbandingan regulasi hak cipta di Indonesia dengan beberapa negara lain, yaitu Amerika Serikat, Perancis, China, dan Nigeria. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif melalui pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan, serta analisis praktik penegakan hukum dalam berbagai kasus pelanggaran hak cipta dengan menggunakan Teori Efektivitas Hukum dari Lawrence M. Friedman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara maju cenderung memiliki sistem penegakan hukum hak cipta yang lebih efektif dibandingkan negara berkembang karena terdapat keseimbangan antara substansi hukum, struktur penegakan hukum, dan kultur hukum masyarakat. Amerika Serikat dan Perancis menempatkan hak cipta sebagai instrumen utama dalam mendukung pembangunan ekonomi kreatif. Sementara itu, China mengalami kemajuan signifikan melalui reformasi hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan hak cipta. Sebaliknya, Indonesia dan Nigeria masih menghadapi berbagai kendala, seperti lemahnya penegakan hukum serta rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hak cipta. Penelitian ini menemukan bahwa upaya menurunkan tingkat pelanggaran hak cipta memerlukan tiga elemen utama, yaitu penguatan substansi hukum, struktur penegakan hukum, dan kultur hukum masyarakat guna meningkatkan efektivitas perlindungan hak cipta di negara berkembang. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan reformasi kebijakan yang mendorong sinergi antara pemerintah, pelaku industri kreatif, dan masyarakat dalam menciptakan ekosistem hukum yang mampu mendukung pembangunan ekonomi kreatif secara berkelanjutan.
Copyrights © 2026