Penelitian ini menganalisis rendahnya kepatuhan pelaporan tera dan tera ulang oleh Unit Metrologi Legal (UML) kabupaten/kota kepada Direktorat Metrologi. Metrologi legal berperan penting dalam menjamin keadilan perdagangan dan perlindungan konsumen, namun tingkat kepatuhan pelaporan masih rendah, hanya sekitar 40–50% pada periode 2022–2024 , yang menunjukkan kesenjangan antara regulasi dan implementasi.Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif berbasis analisis kebijakan dengan data sekunder dari sistem SIMPEL dan regulasi terkait. Analisis dilakukan melalui identifikasi faktor penyebab dan penentuan prioritas masalah menggunakan metode USG.Hasil penelitian menunjukkan bahwa rendahnya kepatuhan dipengaruhi oleh lemahnya regulasi, dinamika kelembagaan, serta keterbatasan SDM dan infrastruktur digital. Akar masalah terletak pada belum terbangunnya sistem pelaporan yang terintegrasi dan berbasis insentif. Evaluasi kebijakan menunjukkan bahwa penguatan digitalisasi melalui modernisasi SIMPEL merupakan solusi paling efektif.Penelitian ini menegaskan perlunya strategi terpadu yang mencakup penguatan regulasi, digitalisasi sistem, dan peningkatan kapasitas SDM untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan serta mendukung perlindungan konsumen secara berkelanjutan
Copyrights © 2026