Perkembangan layanan Paylater dalam ekosistem fintech menghadirkan kemudahan akses keuangan, namun sekaligus memunculkan risiko hukum yang kerap tidak disadari konsumen. Penelitian ini bertujuan menganalisis perilaku konsumen Paylater dalam menghadapi risiko hukum, mengevaluasi persepsi mereka, serta mengkaji efektivitas penyampaian pemahaman hukum berdasarkan prinsip kehati-hatian. Pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus diterapkan melalui wawancara semi-terstruktur terhadap konsumen Paylater di Kota Manado, dilengkapi kajian literatur dan peraturan perundang-undangan. Analisis data menggunakan metode tematik dengan validitas dijamin melalui triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perilaku konsumen didorong oleh motivasi pragmatis berupa kemudahan dan promosi, sementara pemahaman terhadap risiko hukum seperti konsekuensi gagal bayar dan akumulasi denda masih sangat rendah. Kesadaran hukum umumnya muncul setelah pengalaman negatif, bukan dari edukasi terstruktur. Terdapat kesenjangan signifikan antara persepsi konsumen dan realitas risiko hukum yang diperparah rendahnya literasi hukum dan finansial. Diperlukan reformasi regulasi yang mewajibkan penyajian syarat dan ketentuan dalam bahasa sederhana, disertai modul edukasi interaktif dan sinergi antara regulator, penyedia layanan, serta institusi pendidikan.
Copyrights © 2026