Meningkatnya aktivitas industri berisiko pada pencemaran lingkungan, salah satunya kontaminasi radioaktif yang memiliki risiko tinggi bagi kesehatan dan ekosistem. Kasus Cesium-137 di Cikande dan Batan Indah menunjukkan kompleksitas penegakan hukum administrasi. Penelitian yuridis normatif ini bertujuan menganalisis instrumen penegakan hukum administrasi lingkungan terhadap kontaminasi radioaktif dengan perbandingan dengan Jepang dan Inggris, serta mengidentifikasi faktor penghambatnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan melalui instrumen preventif (perizinan, pengawasan) dan represif (sanksi administratif) serta langkap kolaboratif dengan beberapa stakeholder. Namun, terdapat hambatan berupa disharmonisasi regulasi antara Undang-undang tentang Ketenaganukliran dan Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta keterbatasan sarana teknis pengawasan. Penguatan koordinasi antar lembaga dan sinkronisasi regulasi menjadi kunci efektivitas penegakan hukum dalam melindungi lingkungan dari paparan radiasi. Kata kunci: penegakan hukum; hukum administrasi lingkungan; kontaminasi radioaktif; Cesium-137.
Copyrights © 2026