Perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) telah memberikan dampak signifikan terhadap berbagai sektor kehidupan, termasuk dalam ranah kejahatan siber. Pemanfaatan AI dalam aktivitas digital tidak hanya membawa manfaat, tetapi juga menimbulkan potensi penyalahgunaan yang melahirkan bentuk-bentuk kejahatan siber baru yang semakin kompleks, seperti deepfake, automated hacking, hingga manipulasi data secara cerdas. Kondisi ini menimbulkan tantangan bagi sistem hukum pidana Indonesia, khususnya terkait dengan pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku kejahatan siber yang melibatkan teknologi AI. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep pertanggungjawaban hukum atas kejahatan siber berbasis AI serta merekonstruksi model pertanggungjawaban yang relevan dalam perspektif hukum pidana Indonesia.
Copyrights © 2026