Penelitian ini mengkaji dampak kekosongan regulasi di Tingkat daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Jember. LP2B merupakan objek yang saat ini penting untuk dikaji dikarenakan sangat erat kaitannya dengan alih fungsi lahan sawah dilindungi. Lahan sawah yang seharusnya digunakan untuk ketahanan pangan daerah beralih fungsi menjadi bangunan, perumahan. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan. Permasalahan dalam penelitian ini dampak dari kekosongan hukum tentang LP2B sangat strategis untuk dikaji. Timbul ketidakpastian hukum sehingga banyak pihak yang dirugikan akibat kekosongan aturan tersebut. Hasil dari penelitian ini banyaknya lahan pertanian yang berkurang secara signifikan di Kabupaten Jember akibar dari kekosongan aturan mengenai hal tersebut. Kesimpulannya pembentukan peraturan daerah tentang LP2B memiliki urgensi yang sangat tinggi, dikarenakan untuk meredam laju alih fungsi lahan sawah dilindungi Kabupaten Jember yang saat ini sangat massif terjadi.
Copyrights © 2026