Jurnal Mahasiswa Perpajakan
Vol 10, No 1 (2016)

IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK PENGHASILAN FINAL USAHA MIKRO KECIL MENENGAH (Kota Surabaya)

Aditra, Al Hakim (Program Studi S1 Perpajakan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya)
Kertahadi, . (Unknown)
Handayani, Siti Ragil (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Jul 2016

Abstract

This research aims to find out the implementation of “Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Final Usaha Mikro Kecil dan Menengah” in Surabaya. A qualitative method is used to analyze the problem, involving observation, interview, and literature analysis. The main problem is to find the compatibility of the tax regulation with the tax-collecting principles. The result of this study acknowledges the compatibility in some principles, which are certainty, efficiency, and convenience of payment, but not in the equity principle. Therefore, instead of using revenue as an indicator measuring tax, this research suggests taking a net income as a basis of calculation. Keywords: Peraturan Pemerintah (PP) No.46/2013, Final Tax Income, Tax-Collecting Principles.   ABSTRAK   Penelitian ini bertujuan mengetahui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Final Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kota Surabaya. Dalam riset ini, metode yang digunakan adalah kualitatif melibatkan teknik observasi, wawancaram dan studi pustaka. Problem utama yang ditekankan adalah kesesuaian antara implementasi regulasi tersebut dengan asas pengumpulan pajak. Temuan dalam riset ini menunjukkan, sejumlah asas terpenuhi, tetapi satu asas tampak tidak sesuai dengan implementasi beleid itu. Asas yang terpenuhi diantaranya, asas kepastian, efisiensi, dan ketepatan waktu. Namun, asas keadilan tidak kompatibel dengan pelaksanaan aturan tersebut. Dengan begitu, riset ini menyarankan agar penggunaan basis perhitungan pajak yang baru digunakan, daripada menggunakan omzet sebagai acuan, regulasi ini dapat mempertimbangkan penghasilan netto wajib pajak sebagai landasan perhitungan.   Kata Kunci: PP No.46/2013, Pajak Penghasilan Final, Asas Pungutan Pajak.  

Copyrights © 2016