Sejak Era Reformasi 1998, otonomi daerah di Indonesia menjadi instrumen kunci untuk memperkuat demokratisasi lokal yang akuntabel dan responsif. Namun, terdapat kesenjangan lebar antara visi ideal dengan realitas akibat hambatan struktural dan politis. Penelitian ini bertujuan mengkaji konsep hukum otonomi daerah, menganalisis problematika implementasinya terhadap demokratisasi lokal, serta merumuskan solusi rekonstruksi hukum yang ideal. Rumusan masalah difokuskan pada perspektif hukum otonomi daerah, kendala implementasi, dan upaya mengatasinya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analisis melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa otonomi daerah saat ini belum efektif menjadi katalisator demokratisasi lokal. Implementasinya masih menghadapi kendala dalam mewujudkan pemerintahan yang benar-benar dekat dengan aspirasi rakyat. Sebagai solusi, diperlukan rekonstruksi hukum yang komprehensif dan konsisten. Upaya ini wajib mencakup penguatan kelembagaan, perbaikan regulasi, transformasi budaya hukum, dan peningkatan partisipasi publik secara menyeluruh. Penguatan elemen-elemen tersebut menjadi syarat mutlak agar otonomi daerah mampu mendorong terciptanya demokrasi yang sehat, akuntabel, dan berkelanjutan di tingkat lokal sebagai bagian dari keberhasilan desentralisasi.
Copyrights © 2026