Juridische: Jurnal Penelitian Hukum
Vol. 3 No. 2 (2026)

Studi Analitis Perbandingan Hukum Pidana di Indonesia dan Inggris dalam Perspektif

Nurardiansyah, Muhammad Adam (Unknown)
Prandy Arthayoga Louk Fanggi (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 May 2026

Abstract

Perbandingan hukum pidana adalah kegiatan yang membandingkan sistem hukum di antara negara, bangsa, bahkan agama, baik itu sistem hukumnya maupun hukum positif yang berlaku dalam berbagai negara dengan tujuan mencari dan menunjukkan perbedaan dan persamaan dengan memberikan penjelasan dan menguji cara mengoperasikan dan memecahkan legal dalam praktiknya dan apa faktor -faktor yang mempengaruhi itu. Manfaat dari perbandingan hukum pidana ini sendiri bertujuan untuk mengunifikisasi dan mengkodifikasi baik secara regional, nasional bahkan internasional yang berguna sebagai pengetahuan atau sebagai sumber hukum yang bermanfaat untuk memperdalam pengetahuan tentang hukum serta sebagai acuan untuk melihat secara objektif kekurangan atau kelebihan sistem hukum suatu negara. Selain juga untuk ilmu pengetahuan perbandingan hukum juga penting bagi para hakim untuk bisa mengeluarkan suatu yurisprudensi yang berlaku di suatu negara dengan melihat dan membandingan kekurangan dan kelebihan dari sistem hukum yang berlaku di negara lainya, baik itu di bidang pidana maupun di bidang hukum lainya seperti perdata.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

juridische

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurisdische: Jurnal Penelitian Hukum membahas mengenai fenomena penegakan hukum, perbandingan hukum, sejarah, kebijakan kebijakan hukum yang ideal dimasa yang akan datang dalam lingkup hukum pidana, hukum perdata, hukum tata Negara, hukum administrasi Negara, hukum internasional, hukum adat, hukum ...