Arikel Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini dilatarbelakangi oleh adanya pelaku usaha mikro di Desa Tambak Anyar Ilir yang menghadapi tantangan dalam memasarkan produk halal secara digital dan kurang memahami tentang prinsip akad syariah. Pengabdian ini bertujuan untuk merumuskan strategi pemasaran produk halal yang efektif bagi usaha mikro setempat dengan memanfaatkan platform digital dan media sosial. Metode Pengabdian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui wawancara dengan 15 pelaku usaha mikro serta observasi praktik pemasaran digital. Hasil Pengabdian menunjukkan bahwa penerapan akad syariah dalam transaksi digital meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pangsa pasar. Strategi pemasaran yang efektif meliputi edukasi konsumen tentang kehalalan produk, penggunaan marketplace syariah, serta promosi melalui media sosial. Temuan ini diharapkan menjadi panduan bagi pelaku usaha mikro di Desa untuk mengembangkan produk halal secara berkelanjutan.
Copyrights © 2026