Rendahnya kepatuhan pelaporan SPT Tahunan pada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masih menjadi tantangan utama perpajakan di Indonesia, terutama pasca transisi ke sistem Coretax. Banyak wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM mengalami kesulitan dalam aktivasi akun, pemutakhiran data, pembuatan Kode Otorisasi DJP, hingga pengisian formulir SPT. Kegiatan pengabdian bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemandirian wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan berbasis Coretax melalui pendampingan langsung di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Wates. Metode yang diterapkan yaitu pendekatan deskriptif partisipatif melalui tahapan pengukuhan dan pembekalan relawan, observasi, pendampingan langsung, serta evaluasi. Pendampingan dilakukan oleh Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) terhadap pelaku UMKM skala kecil, seperti warung kelontong, bengkel, dan toko perabotan. Hasil kegiatan membuktikan bahwa pendampingan langsung mampu membantu wajib pajak menyelesaikan seluruh tahapan pelaporan hingga menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Namun, kendala masih ditemukan pada wajib pajak lanjut usia dan yang tidak terbiasa dengan teknologi digital, terutama dalam memahami istilah perpajakan dan kekhawatiran pelaporan harta. Kegiatan ini penting untuk dilanjutkan karena memberikan dampak positif terhadap peningkatan pemahaman wajib pajak dan kelancaran layanan asistensi, serta diperlukan edukasi berkelanjutan guna memperkuat kepatuhan pajak di sektor UMKM.
Copyrights © 2026