Salah satu jenis perjanjian adalah perjanjian kredit, di mana pihak yang terlibat adalah pemberi kredit, yaitu perbankan atau lembaga keuangan, dan penerima kredit, yaitu orang atau individu. Jaminan tanah sering dipakai sebagai jaminan dalam perjanjian pinjaman dari bank. Perjanjian yang sudah disepakati oleh pihak kreditor dan debitor masih mengalami banyak pelanggaran dalam pelaksanaannya. Salah satu cara yang bisa dilakukan kreditor untuk mengganti kerugiannya adalah dengan mengeksekusi objek jaminan yang dimiliki debitor melalui lelang umum. Putusan dari Mahkamah Agung telah melakukan pembatalan pencoretan balik nama atas Sertifikat Hak Milik. Sehingga kemudian dari pencoretan ini menimbulkan suatu permasalahan yaitu tentang keabsahan jual beli dan perlindungan bagi bank. Atas pembatalan pencoretan balik nama tersebut keabsahan jual belinya menjadi tidak sah karena tidak adanya kesepakatan para pihak yang melakukan jual beli. Dalam hal ini Penjual tidak mempunyai hak untuk melakukan jual beli atas SHM yang dimilikinya. Hal ini kemudian berimplikasi pada Bank sebagai kreditur yang masih dapat meminta pelunasan atas harta dari debitur walaupun akta jual beli atas tanah yang digunakan sebagai agunan tidak sah.
Copyrights © 2026