Perjanjian fidusia memiliki peran yang sangat penting dalam menjamin pelaksanaan hubungan utang-piutang antara kreditur dan debitur. Namun, dalam praktiknya, masih banyak perjanjian fidusia yang tidak didaftarkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kondisi ini menimbulkan berbagai permasalahan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji problematika hukum yang muncul akibat perjanjian fidusia tanpa pendaftaran serta dampaknya terhadap hak dan kewajiban baik bagi kreditur maupun debitur.Penelitian ini dilakukan dengan menerapkan metode penelitian hukum normatif, yang mengacu pada pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan kasus. Analisis dilakukan terhadap regulasi yang berkaitan dengan jaminan fidusia, termasuk Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji berbagai putusan pengadilan yang terkait dengan permasalahan fidusia tanpa pendaftaran guna memahami implikasi hukumnya.Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak didaftarkannya perjanjian fidusia mengakibatkan kreditur kehilangan hak eksekutorial terhadap objek jaminan. Dalam situasi ini, kreditur harus menempuh jalur hukum perdata untuk menuntut haknya. Sementara itu, bagi debitur, ketidakpastian hukum mengenai status jaminan fidusia dapat menjadi persoalan, terutama jika ada lebih dari satu pihak yang mengklaim objek jaminan yang sama. Selain itu, tidak adanya pendaftaran juga membuka celah bagi potensi wanprestasi dan penyalahgunaan hukum dalam praktiknya. Peningkatan kesadaran hukum dan kepatuhan terhadap pendaftaran jaminan fidusia menjadi hal yang sangat penting. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya sengketa serta memastikan perlindungan hukum yang lebih optimal bagi semua pihak yang terlibat dalam perjanjian fidusia.
Copyrights © 2026