Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penetapan Tarif dan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar di Pasar Branti Raya, Kecamatan Natar, serta meninjaunya dalam perspektif siyāsah tanfīdziyyah. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya ketidaksesuaian antara tarif resmi yang ditetapkan dalam regulasi dengan praktik pemungutan di lapangan, khususnya pada pedagang hamparan dan los, serta belum optimalnya pemberian karcis sebagai bukti pembayaran resmi. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap pedagang, petugas pemungut retribusi, serta pihak UPT Pasar Natar. Data dianalisis secara deskriptif dengan membandingkan ketentuan normatif dan fakta empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pemungutan retribusi belum sepenuhnya sesuai dengan regulasi, ditandai dengan perbedaan signifikan antara tarif resmi dan tarif yang dipungut serta lemahnya tertib administrasi. Dalam perspektif siyāsah tanfīdziyyah sebagaimana dikemukakan oleh Al-Mawardi dalam Al-Ahkām al-Sulthāniyyah, pemerintah berkewajiban menegakkan prinsip keadilan, amanah, dan kemaslahatan umum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan dan transparansi agar pengelolaan retribusi berjalan adil dan akuntabel.
Copyrights © 2026