Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 11 Tahun 2016 di daerah permukiman oleh Dinas Sosial Kota Kupang serta mengidentifikasi faktor-faktor penghambatnya. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Perda telah dilaksanakan melalui pengawasan pemakaman, penyediaan dan pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU), pelayanan administrasi, sosialisasi, serta koordinasi dengan pemerintah kelurahan. Namun, pelaksanaannya belum optimal karena masih ditemukan praktik pemakaman di pekarangan rumah atau kawasan permukiman. Faktor penghambat utama meliputi keterbatasan sarana dan prasarana pemakaman, keterbatasan anggaran, lemahnya penegakan sanksi administratif, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat yang dipengaruhi tradisi, faktor ekonomi, dan kurangnya pemahaman terhadap regulasi. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas TPU, penguatan pengawasan, alokasi anggaran yang memadai, serta sosialisasi hukum berkelanjutan agar tujuan ketertiban, perlindungan lingkungan, dan kepastian hukum dapat tercapai.
Copyrights © 2026