Penelitian ini menganalisis urgensi rekonstruksi tata kelola Dana Bantuan Korban (DBK) di Indonesia guna menjamin akses keadilan bagi korban kekerasan seksual. Meskipun UU TPKS dan PP No. 29 Tahun 2025 telah mengamanatkan DBK, implementasinya terhambat oleh konsep "restitusi kurang bayar" yang terbatas serta rigiditas UU Perbendaharaan Negara yang membelenggu fleksibilitas anggaran LPSK. Kondisi ini diperburuk oleh tingginya angka kekerasan seksual tahun 2025 dan kebijakan daerah yang mulai membebankan biaya visum kepada korban. Melalui metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan (Norwegia dan Spanyol), penelitian ini merumuskan model pengelolaan DBK yang integratif dan responsif. Novelty penelitian ini terletak pada gagasan integrasi teknologi Blockchain Stellar dan Fintech untuk menciptakan sistem distribusi bantuan yang transparan, otomatis, dan immutable. Hasil penelitian merekomendasikan reformasi Pasal 35 UU TPKS untuk memberikan pengecualian penyetoran langsung ke kas negara bagi dana filantropi (ZISWAF). Formulasi ini diproyeksikan mampu memotong birokrasi pencairan dana dari 90 hari menjadi 72 jam, sekaligus mensinergikan sumber dana publik dan negara. Implementasi model ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan visi Asta Cita nomor 4 terkait penguatan perlindungan perempuan dan pemenuhan hak korban secara inklusif.
Copyrights © 2026