Jurnal Suara Keadilan
Vol. 27 No. 1 (2026): Jurnal Suara Keadilan Vol. 27 Nomor 1 (2026)

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU USAHA ATAS MISLEADING ADVERTISEMENT PROMOSI KULINER DI PLATFORM TIKTOK DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Alif Fazrul Islam (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Apr 2026

Abstract

Teknologi semakin berkembang secara pesat sehingga memiliki dampak terhadap sektor-sektor kehidupan, seperti praktik pemasaran atau promosi suatu produk yang pada awalnya dilakukan dengan metode konvensional hingga kini bertansformasi dengan melalui media digital yang seringkali menggunakan media sosial, salah satunya TikTok. Pelaku usaha memanfaatkan perkembangan sektor promosi melalui media sosial dengan melakukan promosi yang mencakup berbagai sektor produk. Sektor kuliner menjadi salah satu sektor yang seringkali memanfaatkan media sosial dalam mempromosikan produknya. Dalam praktiknya, promosi melalui media sosial ini seringkali menimbulkan persoalan hukum terkait batasan promosi dengan metode puffery yang subjektif dan melebih-lebihkan atau berupa misleading advertisement. Penelitian ini menggunaan metode yuridis normatif yang merupakan penelitian dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian ini mengungkapkan bahwa praktik promosi kuliner melalui media sosial TikTok yang dilakukan dengan subjektif dan melebih-lebihkan disertai manipulasi visual yang tidak sesuai dengan kondisi factual dari produk tersebut dikualifikasikan sebagai misleading advertisement yang melanggar ketentuan terkait larangan iklan yang menyesatkan. Selain itu, pelaku usaha baik pelaku usaha kuliner maupun pelaku usaha periklanan dibebankan tanggung jawab secara renteng yang mencakup pertanggungjawaban baik dalam lingkup pidana maupun perdata.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

SK

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan Scope artikel yang bisa dimuat dalam jurnal ini adalah: 1. Ilmu Hukum 2. Hukum Pidana 3. Hukum Perdata 4. Kebijakan Publik 5. Politik Hukum 6. Hukum Ekonomi ...