Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik gadai emas untuk pembiayaan a’mum haji di Pegadaian Cabang Palu Barat berdasarkan perspektif ekonomi Islam. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan pembiayaan haji yang mudah, cepat, dan sesuai dengan prinsip syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi yang berkaitan dengan mekanisme gadai emas dalam pembiayaan haji. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik gadai emas yang diterapkan di Pegadaian Cabang Palu Barat dilakukan dengan menggunakan prinsip rahn (gadai) yang sesuai dengan ketentuan syariah Islam. Nasabah menjadikan emas sebagai jaminan untuk memperoleh dana pembiayaan dalam memenuhi persyaratan pendaftaran haji. Sistem yang diterapkan tidak mengandung unsur riba, gharar, maupun maisir karena akad dilakukan secara jelas dan transparan. Selain itu, layanan gadai emas memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh porsi keberangkatan haji tanpa harus menjual aset yang dimiliki. Dengan demikian, praktik gadai emas untuk pembiayaan a’mum haji di Pegadaian Cabang Palu Barat dinilai telah sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam.
Copyrights © 2022