Perkembangan teknologi finansial (financial technology) telah melahirkan berbagai inovasi dalam sistem pembiayaan, salah satunya adalah equity crowdfunding syariah. Model pendanaan ini memberikan kesempatan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM dan startup, untuk memperoleh modal dari masyarakat melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi dengan tetap berlandaskan prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik equity crowdfunding syariah di Indonesia dari perspektif Hukum Ekonomi Syariah, serta menelaah kesesuaiannya dengan regulasi yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik equity crowdfunding syariah di Indonesia telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah, praktik ini pada dasarnya diperbolehkan karena mengandung unsur kerja sama, keadilan, transparansi, dan kemaslahatan, selama terhindar dari unsur riba, gharar, dan maisir. Namun demikian, masih terdapat tantangan dalam aspek pengawasan, perlindungan investor, dan literasi keuangan syariah masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, pengawasan syariah, serta edukasi kepada masyarakat agar implementasi equity crowdfunding syariah dapat berjalan secara optimal dan sesuai dengan prinsip syariah.
Copyrights © 2022