Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penggunaan fitur auto-invest pada aplikasi reksa dana syariah dalam perspektif fikih muamalah. Perkembangan teknologi finansial (financial technology) telah menghadirkan kemudahan investasi digital melalui sistem investasi otomatis yang memungkinkan pengguna melakukan pembelian produk reksa dana secara berkala tanpa transaksi manual. Namun, penggunaan fitur tersebut memerlukan kajian hukum Islam agar praktik investasi tetap sesuai dengan prinsip syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif yuridis dan studi kepustakaan. Data diperoleh dari literatur fikih muamalah, fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), jurnal ilmiah, serta regulasi terkait reksa dana syariah di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan fitur auto-invest pada aplikasi reksa dana syariah pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi prinsip akad yang jelas, adanya kerelaan para pihak (an-taradhin), transparansi pengelolaan dana, serta terhindar dari unsur riba, gharar, dan maisir. Sistem auto-invest dipandang sebagai bentuk wakalah atau pemberian kuasa dari investor kepada platform investasi untuk melakukan transaksi secara otomatis sesuai instruksi yang telah disepakati sebelumnya. Dengan demikian, fitur auto-invest dapat menjadi inovasi keuangan syariah yang mendukung peningkatan literasi dan inklusi investasi syariah masyarakat secara praktis, aman, dan sesuai prinsip fikih muamalah.
Copyrights © 2022