Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 membawa perubahan signifikan dalam mekanisme pembentukan Peraturan Daerah, khususnya melalui penguatan kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam proses pengharmonisasian rancangan Perda. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi perluasan kewenangan tersebut terhadap independensi legislasi daerah serta merumuskan model pengawasan Perda yang terintegrasi untuk mengatasi tumpang tindih kewenangan antar lembaga pusat. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perluasan kewenangan pemerintah pusat berimplikasi pada berkurangnya derajat independensi legislasi daerah, meskipun masih dapat dibenarkan dalam kerangka negara kesatuan. Selain itu, ditemukan adanya overlapping kewenangan antara Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri yang berdampak pada ketidakefisienan proses legislasi daerah. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi pola pengawasan melalui penegasan pembagian kewenangan, penguatan koordinasi antar lembaga, serta pengembangan model hubungan pusat-daerah yang kolaboratif. Penelitian ini menegaskan pentingnya keseimbangan antara integrasi hukum nasional dan otonomi daerah guna mewujudkan sistem legislasi yang efektif dan demokratis.
Copyrights © 2026