Kejahatan transnasional terorganisir (TOC) merupakan ancaman serius bagi keamanan regional Indonesia–Malaysia. Kerjasama kepolisian konvensional sering terkendala perbedaan hukum, birokrasi, dan politik. Tujuan: Artikel ini menganalisis penerapan model Nodal governance sebagai strategi penguatan kerjasama kepolisian bilateral dalam penanganan TOC. Metode: Penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus, wawancara mendalam dengan informan kunci (Polri, PDRM, Divhubinter), dan analisis dokumen resmi. Hasil: Nodal governance terbukti efektif dalam mengintegrasikan multi-aktor (kepolisian, imigrasi, bea cukai, masyarakat sipil) untuk koordinasi intelijen, ekstradisi, dan operasi
Copyrights © 2026