Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 6 No. 4 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Batasan Penggunaan Diskresi oleh Pejabat Tata Usaha Negara dalam Keadaan Darurat

Suryadi, Celestial Darya (Unknown)
Tesalonika, Septia Elora (Unknown)
Leman, Brandon Angelo (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 May 2026

Abstract

Penelitian ini membahas batasan penggunaan diskresi oleh pejabat Tata Usaha Negara dalam keadaan darurat dalam kerangka hukum administrasi di Indonesia. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada kebutuhan pejabat pemerintahan untuk bertindak cepat dalam situasi yang tidak diatur secara jelas oleh peraturan perundang-undangan, tetapi tetap berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar normatif penggunaan diskresi serta merumuskan batasan hukumnya agar tetap sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta analisis kualitatif terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diskresi bukan merupakan kewenangan absolut, melainkan instrumen hukum yang dibatasi oleh ketentuan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan prinsip Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik. Penggunaan diskresi harus memenuhi prinsip keharusan, kesebandingan, akuntabilitas, serta dilakukan oleh pejabat yang berwenang. Maka, diskresi berfungsi untuk menjamin keberlangsungan pemerintahan dalam kondisi darurat, namun tetap harus berada dalam koridor hukum guna mencegah penyalahgunaan wewenang dan melindungi kepentingan umum serta hak warga negara.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...