Penelitian ini membahas batasan penggunaan diskresi oleh pejabat Tata Usaha Negara dalam keadaan darurat dalam kerangka hukum administrasi di Indonesia. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada kebutuhan pejabat pemerintahan untuk bertindak cepat dalam situasi yang tidak diatur secara jelas oleh peraturan perundang-undangan, tetapi tetap berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar normatif penggunaan diskresi serta merumuskan batasan hukumnya agar tetap sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta analisis kualitatif terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diskresi bukan merupakan kewenangan absolut, melainkan instrumen hukum yang dibatasi oleh ketentuan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan prinsip Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik. Penggunaan diskresi harus memenuhi prinsip keharusan, kesebandingan, akuntabilitas, serta dilakukan oleh pejabat yang berwenang. Maka, diskresi berfungsi untuk menjamin keberlangsungan pemerintahan dalam kondisi darurat, namun tetap harus berada dalam koridor hukum guna mencegah penyalahgunaan wewenang dan melindungi kepentingan umum serta hak warga negara.
Copyrights © 2026