Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika hukum pengelolaan rekening dormant yang berstatus onbeheerde nalatenschap dalam sistem perbankan Indonesia, khususnya terkait benturan antara prinsip kerahasiaan bank dan kewenangan Balai Harta Peninggalan sebagai kurator publik berdasarkan Pasal 1126 KUHPerdata. Metode: Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus konseptual. Analisis dilakukan melalui interpretasi gramatikal, sistematis, dan teleologis terhadap regulasi perbankan, hukum waris, dan prinsip kehati-hatian perbankan. Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa absolutisme Asas Kerahasiaan Bank sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU No. 10 Tahun 1998 menimbulkan regulatory paralysis dalam pengelolaan rekening dormant, sehingga menciptakan risiko hukum, operasional, dan reputasi bagi perbankan. Optimalisasi peran Balai Harta Peninggalan dapat memberikan safe harbor bagi bank dari risiko onrechtmatige daad sekaligus menjamin perlindungan hak ahli waris. Penelitian ini juga menemukan bahwa tanpa mekanisme automatic referral, sekitar 89 juta rekening dormant senilai Rp15,7 triliun berpotensi menjadi objek fraud dan deadweight loss sistemik. Kontribusi Ilmiah: Kontribusi ilmiah penelitian ini terletak pada sinkronisasi antara prudential principle perbankan dan kewenangan publik Balai Harta Peninggalan. Kebaruan: Kebaruan penelitian diwujudkan melalui konsep Proactive Curatorship Trigger, yaitu penyerahan aset dormant lebih dari lima tahun kepada Balai Harta Peninggalan sebagai bentuk discharge of liability, bukan pelanggaran rahasia bank. Riset Selanjutnya: Penelitian selanjutnya disarankan menguji implementasi model ini melalui pendekatan socio-legal dan studi perbandingan lintas negara.
Copyrights © 2026